Peserta didik juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama disekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.
Peserta didik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Ditambah membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.
Prokes juga harus konsisten dilakukan peserta didik saat pulang ke rumah. Yaitu dengan melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan, melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia atau hilang indera penciuman,atau ageusia hilangnya kemampauan indera perasa, peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT.
SE terkait PTMT bagi orang tua, wali murid serta satuan pendidikan juga telah dibuat oleh pemerintah. Maka semuanya harus mendukung penerapan prokes sesuai yang termaktub di dalam surat edaran secara disiplin. Selain juga melakukan pengawasan penerapan prokes kepada peserta didik secara berjenjang dan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris.