Pulihkan Kondisi Pascabencana, Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Sulteng

Palu, Transnews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memulihkan kondisi pascabencana gempa bumi dan likuifaksi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah 2018 silam. Di samping menyediakan hunian tetap bagi para korban, Kementerian PUPR juga merehabilitasi sejumlah fasilitas umum yang rusak di antaranya adalah Rumah Sakit Anutapura dan Puskesmas Tipo di Kota Palu serta Rumah Sakit Torabelo di Kabupaten Sigi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa penanganan pascabencana Sulteng meliputi tahap tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. “Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama,” kata Menteri Basuki.

BACA JUGA :  Guna Menunjang Perekonomian Masyarakat Dinas PUPR Kabupaten Kediri Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan

Saat ini Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah membangun Gedung AMC RS Anutapura. Pembangunan gedung ini menggunakan metode pelaksanaan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build). Pekerjaan yang dimulai pada 1 Desember 2021 dan ditargetkan selesai pada 25 Mei 2023 ini progres fisiknya mencapai 15%.

Adapun lingkup kegiatan meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan MEP dan lansekap. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp234,7 miliar.

BACA JUGA :  Progres Fisik Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya Capai 71, 83 Persen

RS Anutapura merupakan salah satu rumah sakit vital yang menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Palu. Sebelumnya, pada TA 2020 Kementerian PUPR telah merehabilitasi 22 bangunan RS ini yang rusak. Pekerjaan terbagi dalam dua tahap, di mana pada TAhap 1A dikerjakan 8 bangunan dan Tahap 1B 14 bangunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait