Pulihkan Kondisi Pascabencana, Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Sulteng

Fasilitas kesehatan di Kota Palu lainnya yang tengah direhabilitasi Kementerian PUPR adalah Puskesmas Tipo di Kecamatan Palu Barat. Kegiatan rehabilitasi meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pengecatan dan pekerjaan pintu serta jendela. Progres fisik rehabilitasi Puskesmas Tipo ini mencapai 36,25%.

Rehabilitasi Puskesmas Tipo dimulai pada 16 Desember 2021 dan ditargetkan selesai pada 13 Juni 2022. Rehabilitasi ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Karya Putera Mandiri Adisarana dengan nilai kontrak Rp943 juta.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi

Di Kabupaten Sigi Kementerian PUPR melakukan rehabilitasi Gedung IGD dan rekonstruksi gedung laundry RS Torabelo di Kecamatan Sigi Biromaru. Pekerjaan ini dimulai pada 14 Oktober 2021 dan ditargetkan selesai pada 27 Mei 2022. Saat ini progres fisik mencapai 78,75%. Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah sakit ini dilakukan oleh kontraktor PT Nurman Abadi dengan nilai kontrak Rp3,29 miliar.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah Sahabuddin mengatakan di samping fasilitas kesehatan, Kementerian PUPR juga melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. “Rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi pekerjaan persiapan dan pembongkaran, pekerjaan gedung seluas 12.468 m2 serta bangunan pos penjaga, jalan, tiang bendera, lansekap dan pagar. Progres fisik saat ini mencapai 89%,” ucap Sahabuddin.

BACA JUGA :  Menteri PUPR Resmikan Gedung Auditorium dan Enterpreneurship Universitas Brawijaya Malang

Rehabilitasi dan rekonstruksi dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya dan konsultan MK PT Yodya Karya dengan anggaran Rp131,11 miliar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait