Martapura, Transnews.co.id – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan memberikan surat keputusan (SK) Remisi terhadap 32 dari 42 anak didik pemasyarakatan (andikpas), Senin (2/5/2022).
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan, 32 andikpas mendapatkan remisi sesuai yang tertera dalam surat keputusan.
“Sebanyak 23 andikpas mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari, 8 dapatkan remisi satu bulan dan 1 dapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” ujar dia.
Rudi juga menguraikan mengapa 10 andikpas lainnya tidak mendapatkan hak remisi pada momen Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan, andikpas belum genap tiga bulan menjalani masa pidana. Sementara dua andikpas masuk dalam remisi susulan karena ada perbaikan data.
Untuk mendapatkan remisi ada tahapan atau tata caranya, di antaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi.
Lalu, Kantor Wilayah (Kanwil), melalui Divisi Pemasyarakatan Kalsel memverifikasi terhadap semua usulan tersebut, yang hasilnya disampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Dari sana masih harus diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga dengan demikian, Andikpas belum bisa mendapatkan remisi yang dikarenakan tahapan serta syarat yang harus terpenuhi,” ujarnya, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun.