Puluhan Kendaraan Hilang Ditemukan, Aplikasi Ilmu Semeru Polda Jatim Berikan Manfaat

Reporter: Irfak
Editor: DM
Kapolda Jawa Timur lrjen Pol Dr.Toni Harmanto,M,H, saat diluncurkan Aplikasi ILMU Semeru
Kapolda Jawa Timur lrjen Pol Dr.Toni Harmanto,M,H, saat diluncurkan Aplikasi ILMU Semeru
Kendaraan yang ditemukan melalui Aplikasi ILMU Semeru ada 38 unit motor
Kendaraan yang ditemukan melalui Aplikasi ILMU Semeru ada 38 unit motor

Selain itu kata Kombes Taslim, aplikasi ILMU Semeru diciptakan untuk mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data.

“Outputnya adalah untuk mendukung kegiatan kepolisian khusunya Polda Jawa Timur,”kata Kombes Taslim.

Ia juga menjelaskan, aplikasi ILMU Semeru yang berfungsi untuk membuat laporan kehilangan kendaraan bermotor juga terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (electronic registration and identification) milik Korlantas Polri.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jatim Gelar Vaksin Masal Anak Yatim Piatu Korban Covid 19

“Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian,”kata Kombes Taslim.

Barang bukti kendaraan motor yang diamankan petugas, akan didata dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

BACA JUGA :  Wujudkan Pilkada Damai dan Kondusif, Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait