Putra Gara: Kembali Tersangkanya RY Oleh KPK Tak Ada Kaitannya Dengan Pemkab Bogor Saat Ini

“Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” ucap Febri.

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan. Dia juga diduga menerima mobil Toyota Velfire. Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi sudah sangat jelas, bahwa kembali ditetapkankannya RY sebagai tersangka oleh KPK tidak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor saat ini. KWB akan mengawal independensi pemerintahannya Ade Yasin dan Iwan Setiawan, dan mendorong program Pancakarsa untuk Kabupaten Bogor yang maju dan beradab,” kata Gara, mengakhiri *** (yen)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com