Kota Sukabumi, transnews.co.id-Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat melakukan pengalihan arus kendaraan dalam upaya memutus rantai Covid-19. Pengalihan juga dalam kerangka menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan pengalihan arus kendaraan dilakukan di Jalan Bhayangkara yakni Simpang Karamat dan Gang Isnen serta Jalan Aminta Azmali.
Proses pengalihan arus kendaraan tersebut dipantau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Wali Kota Sukabumi,Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ganora Zarina.
Walikota Sukabumi dalam kesempatan itu menjelaskan, pengalihan arus dalam rangka menindaklanjuti arahan provinsi untuk pelaksanaan PSBB.Waktu pelaksanaan dilakukan sampai ada evaluasi selanjutnya.
“Titik jalan yang dialihkan yakni Jalan Bhayangkara yakni simpang Karamat dan simpang gang Isnen dan Jalan Aminta Azmali. Dimana yang melintas di jalan itu akan dilakukan pemeriksaan oleh posko terpadu yakni Polri, TNI dan Pemkot Sukabumi,”ujar Walikota.
Warga sekitar kata Fahmi diminta tidak perlu panik dan tetap tenang. Sebab hal ini biasa dalam proses PSBB dan mari jalani dengan sebaik-baiknya
“Jalur ini tidak melibatkan banyak masyarakat sehingga dampak sosial tidak terlalu tinggi,”pungkasnya.(Ris) Editor:Nas