Karawang, Transnews.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Karawang 5 April 2022 Tanah Milik Adat Leter C Nomor 745/2097.No Persil 3168-3188 Luas 1.125 Ha Atas Nama Oeij Eng Hoat sebagai Penggugat Intervensi lewat Ahli warits menjadi sorotan Publik.
Pasalnya perkara yang dimenangkan Hakim PN Karawang,Tanah atas Nama Oeij Eng Hoat tersebut tidak tercatat dalam buku C Desa Batujaya.
Jadi secara logika masyarakat yang awam hukum tidak mengerti secara nalar,Tanah Pasar sudah bersertifikat,masa sih Tanah Pasar yang sudah disertifikatkan Bisa kalah dengan data tanah yang documen surat tanahnya tidak masuk Dan tercatat dalam buku C Desa Seperti SIM Salabim Ala Kadabra.
Masih menurut beberapa orang masyarakat,Sejak puluhan tahun silam hingga saat ini tanah pasar yang dipersengketakan oleh para pihak memang adalah tanah pasar,itu semenjak kadesnya bernama Ali.
Dan Ketika diperiode Saka Sudrajat Tanah Pasar disertifikatkan,karena tanah tersebut merupakan tanah aset desa satu satunya. Jelas UM
Ironisnya dalam Gugatan yang dilakukan oleh pihak Oeij Eng Hoat sebagai penggugat intervensi, batasnya membuat Heboh masyarakat hingga menyebrangi Kali Apur,Jalan Raya dan Sungai irigasi.
Selain Itu batas yang dimasukan dalam Salinan Putusan Hakim PN Karawang, Tanah yang dipersengketakan batasnya sebelah barat Gang Kebo atau H.Perang,bukankah itu Tanah Alm Husni Tamrin yang sudah bersertifikat dan Terus kebelakang itu pecahannya kemudian makam. Ungkap UM.
Bujug dah, lah masa pemerintah selama ini untuk sarana umum fasilitas jalan raya, sungai irigasi dan kali apur numpang di atas tanah penggugat intervensi Oeij Eng Hoat.
Bukan maen dah, biasanya jangankan Jalan Raya atau sungai irigasi, Lazimnya Kali Apur aja biasanya dijadikan batas,lah inimah Jalan Raya sungai irigasi seperti dicaploknya. Ungkap AG 26/4-2022. Yusup