BOGOR, transnews.co.id – Rapat Kerja Tahun 2019 yang digelarkan Sekber Wartawan Depok menelurkan delapan keputusan. Demikian dikatakan Presidium Sidanh, Amri Safary saat usai membacakan Berita Acara Raker 2019 tersebut, di Villa Kayarana, Megamendung, Minggu (5/5/2019).
Raker 2019 Sekber melaksanakan lima kali persidangan yang dipimpin tiga orang Presdium Sidang, Dindin Syarifuddin, Amri Safari dan Tony Yusep akhirnya menetapkan keputusan-keputusan yang telah disepakati peserta Raker.
“Alhamdulillah, setelah kita bersidang selama tujuh jam secara maraton, menghasilkan delapan keputusan hasil musyawarah dan mufakat peserta raker” kata Amri.
Delapan keputusan itu, lanjut Amri, diantaranya menghapus divisi-divisi ketetapan hasil Raker 2018, dan merampingkan alat kelengkapan organisasi Sekber dalam bentuk divisi Rumah Advokasi dan Pokja CSR.
Ketiga, tambah Amri, membentuk Lembaga Kajian yang bersifat otonomi dan mandiri. Keempat, terbentuknya Panitia Tetap Ngopi Bareng Sekber yang bertugas hingga pelaksanaan Muskot I Sekber di tahun 2021.
Kelima, memerintahkan struktural terpilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) setiap divisi dan Lembaga Kajian membuat program kerja dalam waktu 60 hari. Keenam, jika point lima terpenuhi, maka segera dikeluarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Sekjen Sekber.
“Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu ya hari ini” ujar Amri sambil memberikan lembar salinan keputusan raker 2019 Sekber kepada media ini.(Red)