Rakerkomwil III APEKSI di Kota Depok Bahas Isu Strategi Kolaborasi Pengentasan Permasalahan Perkotaan

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Depok telah membahas Isu Strategi Kolaborasi Pengentasan Permasalahan Perkotaan Menuju Indonesia Emas 2045.

Rapat yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut diselenggarakan di Ballroom Margo Hotel dan menghadirkan tiga narasumber yang ahli dibidangnya. (16/05/2024).

Masing-masing narasumber menyampaikan beberapa materi terkait pengentasan permasalahan perkotaan.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Melantik Petugas PTSL

Pertama, Hendricus Andy Simarmata dari Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang menyampaikan tentang Pembahasan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.

Kedua, Sonny Harry B Harmadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Statistik Sosial Forum Masyarakat Statistis yang menyampaikan materi terkait Pemanfaatan Bonus Demografi Sebagai Modal Indonesia Emas 2045.

Ketiga, Maliki dari Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN/Bappenas) yang juga menyampaikan materi Pemanfaatan Bonus Demografi Sebagai Modal Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA :  Luka Amarah dan Air Mata by Dead End

Dalam paparan yang disampaikan, Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan target mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Terdapat tiga hal pokok yang menjadi acuan untuk mewujudkan visi tersebut yaitu stabilitas bangsa yang terjaga, keberlanjutan dan kesinambungan dan sumber daya manusia yang berkualitas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *