Rakor dan Halal Bihalal Pemdes Beji di Lembah Binangun, Jadi Sorotan Masyarakat

Reporter: Hadi
Editor: DM
Rapat koordinasi Pemerintahan Desa Beji, kecamatan Beji kabupaten Pasuruan, Jawa timur, Minggu (15/5/2023)
Rapat koordinasi Pemerintahan Desa Beji, kecamatan Beji kabupaten Pasuruan, Jawa timur, Minggu (15/5/2023)

“Rapat koordinasi dan halal bi halal ini, bertujuan untuk mempererat dan membangun komunikasi supaya mempermudah dalam berkoordinasi untuk melaksanakan program Pemerintah dan merealisasikan kegiatan rencana pembangunan di Desa Beji, jelasnya.

Camat Bangil Muhammad Nasir, saat menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi Desa Beji di rumah makan Lembah Binangun, kecamatan Pandaan-  Pasuruan, Jawa Timur.
Camat Bangil Muhammad Nasir, saat menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi Desa Beji di rumah makan Lembah Binangun, kecamatan Pandaan- Pasuruan, Jawa Timur.

Diperoleh informasi, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak, untuk Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 10/10/2023. Kegiatan Rapat koordinasi dan Halal bi halal yang dilaksanakan Pemdes Beji di rumah makan Lembah Binangun menjadi sorotan tokoh-tokoh masyarakat Desa Beji karena terkesan berlebihan, seolah ada kepentingan tertentu, mengingat Pilkades sebentar lagi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kinerja Organisasi, DPW SWI Jatim Gelar RPP 

Menurut keterangan beberapa tokoh masyarakat Desa Beji, yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa kegiatan rapat koordinasi yang laksanakan di rumah makan Lembah Binangun itu, syarat dengan kepentingan politik dan terkesan menghambur-hamburkan Dana Desa, mengingat setiap undangan harus menyerahkan foto copy KTP, sebagai pengganti uang transport Rp. 150.000.

“Secara logika, Pilkades sudah tinggal 5 bulan lagi, terus Pemdes Beji bersama jajarannya laksanakan Rapat Koordinasi ditempat yang cukup representatif yang lokasinya di daerah kawasan wisata di Pandaan, yang ada hiburannya, makanan dan uang transport lagi, ini kan patut dicurigai, ada apa dengan Kades Beji?

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait