Kota Bandung, transnews.co.id-Pemerintah Kota Bandung diminta untuk memaksimalkan potensi pajak air tanah di Kota Bandung.
Hal itu ditegaskan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan saat Rapat Kerja Badan Anggaran (Bangar), terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021,di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
“Pajak air bawah tanah Ini potensi pajak yang dapat dioptimalkan, dalam meningkatkan pendapat daerah Kota Bandung,”kata Juniarso.
Juniarso melihat masih ada pelaku usaha yang tidak jujur, akan pelaporan pajak air tanah kepada Pemkot Bandung. Sehingga masih dapat dimaksimalkan oleh dinas terkait. Termasuk pajak parkir yang harus diperhatikan.
“Sehingga pendataan intensif harus dilakukan dalam sebaran potensi di dua mata pajak ini,” ujarnya.
Rapat Kerja Banggar juga menyoroti pajak hotel dan restoran, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19. Seperti diutarakan Anggota Bangar lainnya, Iwan Hermawan.
Iwan mengatakan,kemarin ada bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada hotel dan restoran.
“Bagaimana dampaknya kepada hotel dan restoran di Kota Bandung, terutama dalam peningkatan pendapatan daerah,” ucap Iwan. (Ags Aks) Editor:Nas