Rapat Paripurna DPRD Cianjur : 8 Raperda Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

Cianjur,transnews.co.id-Rapat Paripurna DPRD Cianjur yang digelar di Ruang Rapat gedung DPRD Cianjur Selasa 24/11/2020) dalam rangka mendengarkan pendapat Bupati Cianjur atas 8 (delapan) buah Raperda Prakarsa DPRD.

Pjs Bupati Cianjur H.Dudi Sudrajat secara Virtual menyetujui atas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya mengharapkan 8 Raperda tersebut nantinya akan menjadi acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Cianjur,”ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Cianjur selaku Pimpinan Rapat Wilman Singawinata menyampaikan terima kasih kepada Pjs bupati yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Selanjutnya apa yang telah tersurat dalam pendapat bupati tadi, akan kami jadikan sebagai bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,”pungkasnya.

Berikut ke 8 Raperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut meliputi, Pembangunan Desa. Ramah Lansia.Pemberdayaan Pondok Pesantren.Pengelolaan Sampah.

Ketahanan Keluarga.Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu.Kabupaten Layak Anak. Serta Prasarana, Sarana dan Utilitas. (Mal) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com