Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

Reporter: DiM
Editor: emha
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

Selanjutnya, rekomendasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk pendidikan, diperlukan pembangunan sekolah baru di beberapa wilayah, khususnya jenjang SMP. Untuk kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Depok diminta lebih aktif membina rumah sakit yang ada, terutama rumah sakit swasta agar lebih transparan dalam melayani masyarakat.

Kemudian, untuk pekerjaan umum dan tata ruang, pembangunan trotoar harus ditingkatkan guna melindungi pejalan kaki, karena sudah terdapat beberapa yang rusak dan alih fungsi.

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Kota Depok Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Untuk rekomendasi urusan wajib yang berkaitan dengan urusan dasar, lanjut  Reinova, seperti tenaga kerja, diperlukan kebijakan singkronisasi antara dunia pendidikan, pelatihan dan tenaga kerja.

Sementara, untuk pariwisata, diperlukan adanya program pengembangan ekonomi kreatif,  melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan pariwisata.

“Semoga rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian tak terpisahkan sebagai bagian dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan kebijakan strategis Wali Kota,” pungkas Reinova.

BACA JUGA :  Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2024, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Kota Depok

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Depok, TM Yuusufsyah Putra, dihadir Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, para anggota DPRD Depok, Sekretaris daerah, dan kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Depok.

Pantauan transnews.co.id, agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB untuk kemudian di skors selama dua jam lantaran anggota yang hadir tidak kuorum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait