Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda

Reporter: CHA/DiM
DOK. PARIPURNA DPRD DEPOK ICHA
DOK. PARIPURNA DPRD DEPOK ICHA

DEPOK,transnews.co.id – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna persetujuan terhadap raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan, Kamis (27/06/2024).

Dalam pembukaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra mengatakan berdasarkan catatan daftar hadir 34 orang anggota telah hadir pada kesempatan hari ini dan korum

“Dari 49 itu, hadir secara tatap muka sebanyak 27 orang, dan secara virtual sebanyak 7 orang. Sehingga total yang hadir 34 orang, jumlah kehadiran tersebut korum sudah tercapai,”ucapnya.

BACA JUGA :  KPU Depok Gelar Sosialisasi Pencalonan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Yusufsyah Putra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Depok menerima penghargaan kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota kami ucapkan selamat telah menerima penghargaan kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024.” ucapnya.

“Yakni kelurahan Baktijaya, Sukmajaya. Semoga kedepannya cita-cita Kota Depok sejahtera menjadi terwujud,” terang Yusufsyah Putra

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan terima kasih atas tanggapan, dukungan, dan apresiasi kepada Pansus 3, dan Pansu 4.

BACA JUGA :  Pertandingkan Tujuh Cabang Lomba, MTQ XXII Kota Depok akan Digelar Besok

Kedua Pansus itu telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang RPH.

Berdasarkan pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap dua Raperda, Idris menyatakan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Ijinkan saya dalam rapat paripurna terhormat ini menyatakan menyetujui dua Raperda itu ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujar Idris

Realisasi APBD Tahun 2023

Realisasi pendapatan daerah untuk APBD sebesar Rp 3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49% dari anggaran pendapatan yang telah di tetapkan sebesar Rp 3.854.409.942.422.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *