DEPOK,transnews.co.id – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang, Grand Depok City, Kota Depok. (12/08/2024).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD TM. Yusufsyah Putra mengatakan, “Bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah DPRD Kota Depok pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 yang menetapkan hari Senin, 12 Agustus 2024,” ujarnya.
Pada paripurna ini, Yuni Indriani membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
Panitia Khusus 1 Pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang pengelolaan pemakaman.
Panitia Khusus 2 Pembahasan rancangan peraturan Kota Depok tentang penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.
“Kami atas nama DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik, dan terima kasih kepada rekan-rekan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah Kota Depok atas kerjasamanya” ujar TM. Yusufsyah Putra.
Sementara itu, Mohammad Idris pada sambutannya mengapresiasi kepada badan anggaran DPRD Kota Depok dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024.
“Rancangan KUA PPAS perubahan yang telah di bahas dan di tanda tangani menjadi kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD ini tentunya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2024,” tandas Mohammad Idris Walikota Depok.