Depok, Transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan usulan pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pesantren.
Pada penyampaian raperda tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.
Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.
Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, sambung dia, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu juga akan dibahas dengan waktu yang relatif lama.
Di tempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna menjelaskan, keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, ungkapnya, sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.