Kota Kediri,transnews.co.id-Seorang pasien bernama Natasyia mensomasi Rumah Sakit Babtis Kota Kediri karena dikenakan Panjer uang muka 5 juta rupiah, bila masuk rawat Inap di Rumah Sakit Babtis Kota Kediri.
Menurut Kuasa Hukum Natasya Hariono S.H, ditemui, Selasa (14/4/2021) mengatakan perlu diketahui pasien atau klian kami tidak mempunyai Kartu BPJS maupun KIS.
Seyogyanya pihak Rumah Sakit Babtis Kota Kediri mengutamakan pelayanan serta kesembuhan dari pasien, bukanya malah memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Apalagi situasi masyarakat masih dalam situasi masa pandemi covid 19 ini,”kata Hariono.
Selain itu,tambah Haryono sudah terjadi Mark Up obat yang diberikan pihak Rumah Sakit tidak sesuai dengan obat pada pasien dalam perawatan.
“Semisal ada dua obat yang diberikan pada pasien, namun bukti pembayaran obat tertagih menjadi tiga (3) kali lipat,”ungkapnya.
Menurut Hariono, hal semacam ini pihak Rumah Sakit sudah ada dugaan melanggar Undang Undang No 36 tahun 2009 pasal 31 tentang Kesehatan, serta meminta uang panjer atau Down Piment (DP).
Haryono mengungkapkan, atas dugaan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum sudah melayangkan surat somasi pertama ke pihak Rumah Sakit,namun tidak ada tanggapan hingga saat ini, sehingga dilayangkan ulang surat somasi ke dua.
“Karena belum juga ada tanggapan,kami selaku kuasa hukum,akan melayangkan surat ke Kementrian Kesehatan,”tuturnya.
Haryono menegaskan,kalau masih juga tidak ada tanggapan dari pihak Rumah Sakit Babtis Kediri,kami terpaksa akan ambil jalur hukum terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan.