Garut, TransNews.co.id-Anggota Satpol PP kecamatan Talegong Garut bersama anggota Polsek Talegong serta dibantu oleh anggota Koramil 1123 Cisewu beserta anggota Dishub menggelar razia Masker,Sabtu (26/9/2020).
Razia masker dilakukan bagian dari protokol kesehatan sebagaimana amanat Peraturan Bupati Garut Nomor:47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cvid-19.
Sekmat Talegong Dede Sukayat dalam kesempatan itu menegaskan, kegiatan operasi masker ini tentunya untuk edukasi, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan bagi warga masyarakat kecamatan Talegong.
“Untuk pelaksanaan kegiatan razia masker tersebut fokus di Pasar Talegong serta di spot-spot tertentu termasuk di jalan raya Pangalengan-Rancabuaya,”kata Dede.
Menurutnya, dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan, maka diharapkan dapat menyadarkan pentingnya akan penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas keluar rumah.
“Kami berharap protokoler kesehatan ini harus menjadi prioritas utama dimasyarakat,”pungkas Dede.
Ditempat yang sama Anggota Satpol PP Kecamatan Talegong Aha Rahmat Nugraha, menyampaikan bahwa setiap orang yang keluar rumah wajib menggunakan masker.
Ditegaskan Aha, bilamana ada yang melanggar kedapatan tidak menggunakan Masker, pasti kita berikan sanksi.
“Sanksi yang kita diberikan kepada masyarakat bagi yang melanggar bermacam macam seperti pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membacakan perjanjian tidak akan mengulangi lagi kesalahan,”ujarnya.