Razia Masker Kota Bandung: Lokasi Penindakan Difokuskan di Empat Titik

Kota Bandung, Transnews.co.id-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai bergerak menegakan hukum penggunaan Masker guna memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menuturkan untuk di tingkat kota lokasi penindakan difokuskan di empat titik.

“Penindakan tadi pagi khusus gugus kota kita ada di empat lokasi. Yaitu di Kosambi, Pasar Baru kemudian Alun-Alun dan Pasteur,” ucap Rasdian, Selasa (15/9/2020).

Rasdian mengungkapkan, pada penindakan gabungan ini Satpol PP juga didukung oleh Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS dan Detasemen Polisi Militer III/5 Bandung. Operasi akan berlangsung intensif hingga 14 hari ke depan.

“Untuk tingkat kecamatan di wilayahnya masing-masing bersama para Polsek dan Koramil. Kita serentak. Kita fokus penegakan disiplin menggunakan masker untuk perorangan,” tuturnya.

Rasdian ikut terjun langsung memimpin operasi di kawasan Alun-Alun Bandung. Tak kurang dari 70 pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi tindakan tegas. Beberapa , di antaranya diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

“Ada yang tidak menggunakan masker. ada juga yang menggunakan tapi penggunaannya tidak tepat. Kita tegur mereka. Kita berikan sanksi memperlihatkan kartu identitasnya dicatat dalam blanko pelanggar setelah itu langsung disuruh pulang,” ujarnya.

Menurut Rasdian alasan para pelanggar ini masih berkutat dari kurangnya kesadaran menjaga protokol kesehatan. Padahal, ketika dimintai keterangan hampir seluruh pelanggar mengaku telah mengetahui aturan penggunaan masker.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com