Padang, Transnews.co.id – Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), dalam Razia ini Petugas mendapati minuman jenis Tuak di tiga titik lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, yang menggelar Razia pada Kamis sore kemarin (17/3/2022), berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di tiga titik lokasi yang berbeda, di kawasan Padang Selatan Kota Padang.
“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadhan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jerigen dan ember,” ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan Bambang Suprianto, Kabid P3D, Pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
“Bulan Ramadhan datang beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.