Reklame Tak Berijin Di Kota Bandung Disegel

Kota Bandung, Transnews- Reklame illegal di dekat persimpangan Jalan Buahbatu-Jalan Soekarno-Hatta kota Bandung Jawa Barat, disegel Sat Pol PP sebab tidak memiliki izin lengkap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, sebelum menyegel reklame tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan. Namun hingga batas yang ditentukan ternyata tak ada itikad baik dari pengusaha reklame tersebut untuk melengkapi perizinannya,” Kata Rasdian kepada awak media Sabtu (31/8/19).

Rasdian menegaskan, penindakan reklame kali ini menjadi langkah awal Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, banyak reklame di Kota Bandung yang disinyalir melanggar aturan.

“Kita akan rapat koordinasi terkait penertiban reklame lagi. Karena ada juga pengaduan terkait masalah zonanya atau tempatnya, dan adapun tidak berizin,” Tegas Rasdian.

Rasdian mengaku, menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan reklame bermasalah. Sehingga, dia akan segera berkoordinasi bersama sejumlah dinas terkait untuk menginventarisasi keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan.

“Banyak pengaduan masyarakat baik lewat jejaring sosial dan juga lewat surat. Kita akan bekerja sama dengan tim teknis dari Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang (Distaru), perpajakan (BPPD). Kita bagian hilirnya. Kita ke akan terjun ke lapangan menertibkan,” paparnya.

Rasdian menegaskan, harus bergerak cepat untuk menegakan peraturan di Kota Bandung. Mantan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang ini menegaskan tak punya kepentingan apapun yang membebaninya dalam melaksanakan tugas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com