Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

Reporter: FUL/DiM
Piagam Penghargaan dari KPK kepada BPN Kota Depok dan Pemkot Depok atas pencapaian prestasi dalam mengamankan aset milik pemerintah daerah.

BANDUNG,transnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Depok dengan Pemkot Kota Depok dalam merealisasikan sertifikasi barang milik daerah (BMD) tahun 2023.

Apresiasi dari lembaga anti rasuah ini diwujudkan dengan pemberian Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (08/08/2024).

Piagam penghargaan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan. Sementara Pemkot Depok diwakili Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

BACA JUGA :  Ancaman Serius, Penggerogotan Kebebasan Pers di Kota Depok

Nawawi Pomolango dalam penegasannya menyampaikan bahwa KPK akan terus memberikan support atas kolaborasi dan hasil pencapaian yang dilakukan Kantor Pertanahan kota, kabupaten dan provinsi di Jawa Barat.

“Atas pencapaian ini kami berikan selamat. Namun KPK akan terus mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk terus berkordinasi untuk perbaikan pengelolaan dan penyelamatan aset daerah,” jelas Nawawi Pomolango yang hadir dalam Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 Rapat Koordinasi Kepala Daerah Wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Apresiasi Pemkot Depok Tuntaskan Program WUB

Sementara itu Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin mengatakan, capaian yang diterima hari ini merupakan akumulasi dari langkah progresif berkat kolaborasi bersama Pemkota Depok.

Indra Gunawan juga mengaku realisasi sertifikasi aset Pemda dengan total 1001 aset tahun 2023 yang telah disertifikatkan, buah dari arahan dan petunjuk yang diberikan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *