Blora, Transnews.co.id – Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Sugeng Saptono menyampaikan sebanyak lima kepala keluarga (5KK) dari wilayah Kecamatan Randublatung, tidak bisa berangkat transmigrasi ke luar Pulau Jawa pada 2021.
Kelima KK tersebut mendaftar program transmigrasi tahun 2020 dan sudah melalui proses seleksi serta dinyatakan memenuhi syarat, yang seharusnya bisa berangkat tahun 2021.
“Hal itu dikarenakan adanya Covid-19 dan refocusing anggaran, sehingga tidak bisa berangkat. Namun ada dari wilayah daerah lain di luar Blora yang bisa berangkat tansmigrasi karena masih ada anggaran pendukung di daerah setempat,” jelas Sugeng Saptono mewakili Kepala Dinperinnaker Blora, Endro Budi Darmawan, di Blora, Kamis (6/1/2022).
Dikatakannya, kelimanya itu berasal dari desa Gayam (2 KK) dan desa Temulus (3KK) Kecamatan Randublatung.
“Ada persyaratan usia maksimal 49 tahun. Jadi kalau saat rentang waktunya berangkat transmigrasi usianya sudah lebih 50 tahun, otomatis juga tidak bisa,” terangnya.
Menurut Sugeng, dari Kemendes PDTT telah menawarkan sejumlah provinsi untuk daerah transmigrasi, di antaranya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihaknya berharap, warga yang tidak bisa berangkat transmigrasi tetap sabar, berdoa dan mematuhi protokol kesehatan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.