KARAWANG,transnews.co.id – Rehab Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Ciwulan ll Telagasari, Kabupaten Karawang, tidak mengindahkan pemasangan papan nama projek. Papan proyek digeletakan di atas lantai sekolah.
Akibatnya, sekolah yang mendapat bantuan rehabilitasi gedung dari Pemda Karawang leading sektor Disdikpora TA. 2024 sebesar Rp.155.275.000.00., juga menuai kritik.
Rehab SDN Ciwulan ll yang dikerjakan oleh CV. Davina Akbar Jaya itu, tidak diketahui jelas dan detail pekerjaannya. Pihak kontraktor dan sekolah juga sulit dikonfirmasi.
Terpisah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang Drs. Akhmad Yusup menilai jika suatu proyek manakala dilokasi tidak memasang Papan Nama Proyek patut dipertanyakan.
“Publik harus tahu, jangan sampai sebuah proyek justru merugikan keuangan negara. Dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB” ujarnya, Senin (26/08/2024).
Yusup menambahkan bahwa papan nama proyek sebagai informasi harus diletakan ditempat yang aman, tidak mudah dirusak dan mudah dilihat publik.
‘Jadi warga yang melintas bisa tahu. Gak asal pasang seenaknya karena ada peraturan tentang papan nama proyek.” tambahnya.
Coba saja dilihat, tambah Yusuf, Perpres Nomor 70 Tahun 2012,Tentang perubahan ke 2 atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permen PU 29/2006 Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.