Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Pengawas dan masyarakat khususnya media sebagai kontrol sosial harus dilayani sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada penyimpangan, laporkan ke penegak hukum” tandas Yusup.