Karawang, Transnews.co.id- Pelaksanaan rehabilitasi tiga ruang kelas SMPN Satu Atap wilayah Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jabar, Pos anggaran DAK APBN 2020, 450 juta, kontruksi atap bajaringan dikerjakan oleh konsultan.
Hal itu dikatakan Jepri.SPd, selaku Ketua Panitia Pembangunan Sekolah saat ditemui Transnews, dilokasi rehab Gedung ,Selasa (15/9/2020).
Jepri menjelaskan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan diantaranya pekerjaan atap yang awalnya memakai genting dan balok kayu akan diganti menggunakan konstruksi baja ringan yang pelaksanaannya akan dikerjakan oleh konsultan.
“Alasan kenapa pekerjaan atap Konsultan yang mengerjakan? untuk menjaga kualitas material serta dapat memilih dan memilah produksi lebel yang diharapkan oleh pihak sekolah dan ini sudah komitmen dengan Kepala Sekolah “terang Jepri.
Keterangan, penjelasan, serta pengakuan Jepri, ironis sekali selain tidak mengatakan apakah konsultan yang dimaksud konsultan perencana atau konsultan pengawas.
Pengakuan Jepri,patut diduga serta berpotensi tidak sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 th 2012 tentang perubahan kedua atas PERPRES nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ayat 4 hurup c “yang dimaksud dengan kelompok masyarakat, pelaksana swakelola kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang /atau jasa dengan dukungan biaya dari APBN /APBD antara lain komite sekolah dan seterusnya begitupun dengan tupoksi konsultan beralih fungsi menjadi subcon.