Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Baru SMP 3 Klari dari DAK Swakelola

Reporter: BAMBANG H
Editor: DM
Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Baru SMP 3 Klari dari DAK Swakelola
Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Baru SMP 3 Klari dari DAK Swakelola

KARAWANG, transnews.co.id – SMP 3 Klari , Desa Belendung, Kecamatan klari, Kabupaten Karawang, mendapat bantuan pembangunan ruang Perpustakaan, Lab, dan kamar mandi dengan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Bantuan itu dikerjakan secara Swakelola Sekolah.

Berdasarkan pantauan Trans News yang berkunjung ke Sekolah, pembangunannya sangat luar biasa dan sesuai spek dan RAB yang di terapkan, tampak proses pengerjaan bangunannya sudah mencapai 75% dikerjakan.

BACA JUGA :  Jalan Poros 3 Wilayah Desa Jatimulya Sejak Era Orde Baru Belum Disentuh Pembangunan

Supriad Pokmas SMP 3 Klari di ruang kerjanya, berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Karawang, kebetulan Anggaran kegiatan Pembangunan tersebut bersumber dari DAK tahun 2024 dan pekerjaannya semuanya sudah sesuai dengan RAB.

“Harapan saya kedepan, sekolah akan lebih rapih lagi, sehingga SMP 3 Klari tidak kalah dengan sekolah lainnya, dengan adanya peningkatan sarana prasarana ini dapat meningkatkan semangat belajar para siswa, juga para guru dalam mengajarnya ” tuturnya, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Saung Ilmu di Hadiri Pihak Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Ditempat yang sama Rujito S.Pd.M.M..Sd., mengatakan, “saya selaku Kepala sekolah dan pak Supriadi selaku pokmas SMP 3 Klari Belendung mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat maupun daerah melalui dinas terkait yang sudah memberikan bantuan DAK Tahun 2024. mudah–mudahan kedepannya SMP 3 Klari bisa mendapatkan bantuan lagi, karena masih banyak yang perlu di bangun dan di benahi,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *