Rehabilitasi Sapras Sekolah MIN dan MTSN di Bojonegoro Sudah Finishing

Gedung MIN kabupaten Bojonegoro yang sudah di rehabilitasi oleh BPPW wilayah Jatim (Hadi/Transnews.co.id)

Bojonegoro, Transnews.co.id – Guna meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa timur, pada tahun anggaran 2021 Direktorat jenderal Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa timur, mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN ) sebesar Rp.16,8 milyar untuk kegiatan rehabilitasi dan Renovasi sarana dan prasarana MIN dan MTSN di wilayah kabupaten Bojonegoro

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Polres Bojonegoro Gelar Operasi Lilin Semeru 2021 Selama 10 Hari

Diketahui, pada paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana MIN dan MTSN di wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa timur dikerjakan PT Cipta Prima Selaras (CPS) dan konsultan supervisi PT Adi Hutama Konsulindo (AHK).

Pantauan dan investasi Transnews di lapangan Kamis (16/12/2021) pada peket pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana sekolah MIN dan MTSN yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah mencapai tahap finishing, sudah tidak tampak lagi kegiatan para pekerja dilapangan, hanya ada dua orang yang di sedang nyantai mengawasi gedung sekolahan yang baru saja selesai dikerjakannya.

BACA JUGA :  Dinkes Bojonegoro Imbau Warga Aktifkan PSN dan Jumantik

Andri, pelaksana lapangan PT Cipta Prima Selaras pada transnews Kamis (16/12/2021) mengatakan, “Bahwa kegiatan pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana fisik gedung yang kami kerjakan sudah tahap finishing pak, jadi tinggal kami berdua merapikan sisa- sisa peralatan yang masih ada,” katanya.

Wartawan Transnews.co.id saat konfirmasi terkait rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana sekolah MIN dan MTSN di wilayah kabupaten Bojonegoro, Kamis (16/12/2021). (Hadi/Transnews.co.id)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait