Rektor IAIB Usep Nukliri Menilai, Penundaan Pemilu Menyalahi Konstitusi

TN.BOGOR l — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 aneh dan membingungkan. Hal itu diungkapkan Rektor Institut Agama Islam Bogor (IAIB) Usep Nukluri, dalam diskusi pagi di Kampus IAIB – Nanggung Bogor, Jumat (03/03/2023).

Menurut Usep Nukliri putusan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Katanya lagi, atu putusan yang tidak ada dalam skema penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu kita.

“Pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Jadi keputusan PN Jakpus itu sudah menyalahi konstitusi,” tegas Usep Nukliri.

Terkait Pernyataan Soal Sistem Pemilu 2024, UU Pemilu memang membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas. Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.

“Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tak merinci perihal faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan,” kata Usep Nukliri lagi.

Ditempat yang sama, Direktur Kajian IAIB – Putra Gara menambahkan, bahwa UU Pemilu tidak memberikan amanat buat Pengadilan Negeri (PN) untuk dapat memutuskan sengketa terkait pemilu. Menurut Pasal 470 dan Pasal 471 UU tersebut, gugatan atau sengketa terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Oleh karena Pengadilan Negeri tak punya wewenang, seharusnya sejak awal perkara ini dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima,” kata Gara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com