Rektor IAIB Usep Nukliri Menilai, Penundaan Pemilu Menyalahi Konstitusi

Lebih jauh Gara menjelaskan, putusan perkara perdata di PN Jakpus karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu, suatu UU bersifat khusus, maka putusan PN dapat menjadi putusan yang tidak dapat dilaksanakan. Dengan sejumlah alasan tersebut, Gara menilai KPU tak perlu menunda dan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

“KPU telah benar menyikapi putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Walau prioritas utama mereka adalah melaksakan tahapan sesuai jadwal dengan berkualitas, jujur, adil, transparan dan seterusnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu,” kata Gara lagi.*** (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com