Sementara itu, Ketua Bidang IT dan SDM SAPUHI, Ichsan Fauzi Rahman mengatakan, bisnis Umrah merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, dengan putaran uang mencapai lebih Rp20 triliun per tahunnya.
“Bisnis Umrah adalah Captive Market yang besar dan pasti dilirik oleh banyak pihak. Sekitar 1 juta jemaah yang berangkat Umrah setiap tahunnya. Jika dihitung, per jemaah Rp20 juta, maka menjadi bisnis yang diincar oleh banyak pihak,” jelas Ichsan.
Menurutnya, jika Pemerintah tidak meninjau lagi MoU ini, maka ada ribuan pegawai dari bisnis Umrah yang terancam kehilangan pekerjaan. Diperkirakan ada ratusan ribu orang karyawan perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis Umrah dibuka terhadap perusahaan Unicorn.
Perputaran bisnis Umroh tersebut sudah membantu menghidupi sekitar 1.016 perusahaan yang sudah mempunyai izin Umrah.
Ichsan meminta pemerintah melindungi dan mendukung travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema persyaratan perizinan dan prosedur controling yang ketat yang diatur oleh Kemenag RI.
“Pemerintah seharusnya menggandeng asosiasi-asosiasi Penyelenggara Ibadah Umrah yang membawahi 1.016 PPIU se-Indonesia. Selama ini, perjalanan bisnis Umrah senantiasa terus dikembangkan dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi dan Informasi,” pungkas Ichsan.*** (Dim)