Pekanbaru, Transnews.co.id – Aparat kepolisian Polresta Pekanbaru menggelar patroli di wilayah hukum Polsek Bukit Raya sebagai antisipasi munculnya gangguan kamtibmas terutama balap liar yang meresahkan masyarakat.
Patroli balap liar (Bali) dilakukan oleh Tim Gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, Unit Lantas dan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, kemudian personel dari Polsubsektor Marpoyan Damai, digelar pada hari Minggu (20/3/2022) dini hari.
Pada kegiatan itu, Tim Gabungan melakukan penyisiran mulai daru Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Arifin Ahcmad, yang berpotensi jadi tempat aksi balap liar kalangan pemuda di Pekanbaru, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Tim Gabungan menemukan para pemuda yang melangsungkan kegiatan balap liar. Tim Gabungan langsung melakukan tindakan kepolisian, dan mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Selanjutnya semua sepeda motor yang diamankan itu dibawa ke Polsek Bukit Raya. Kemudian didata apakah kendaraan yang digunakan para pemuda adalah kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat yang resmi.
Apabila kendaraan itu terbukti bodong, maka Tim Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tilang.
Sedangkan kendaraan yang dilengkapi surat resmi, dipersilahkan diambil dengan syarat membawa surat lengkap dan resmi. Dan membawa orang tua bagi pengendara yang masih dibawah umur, di Polsek Bukit Raya, pada Senin (21/3/2022).