Reses DPR RI di Riau Bahas Soal Hukum, WNA Hingga Peredaran Narkoba

Pekanbaru, Transnews.co.id – Sejumlah anggota DPR RI Komisi III mengadakan Kunjungan Kerja Reses ke wilayah Provinsi Riau, Sabtu (16/4/22).

Pertemuan yang digelar di ball room Primiere Hotel tersebut, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra di daerah dalam hal penegakan hukum. Salah satunya dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayaah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu. Kemudian, hadir juga Kepala Divisi dan Kepala UPT Pekanbaru, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Panusunan Harahap, beserta jajarannya.

BACA JUGA :  Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Yayasan Solid Foundation

Pada pertemuan itu, Kakanwil Kemenkumham Riau memaparkan mengenai gambaran umum instansi, anggaran serta penyerapan, tugas dan fungsi termasuk pengawasan terhadap orang asing. Kakanwil menerangkan bahwa saat ini selalu bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lainnya hingga ketingkat kecamatan yang selalu bertukar informasi setiap harinya.

Ini dibuktikan dengan banyaknya WNA yang telah dideportasi oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau.

“Yang terbaru adalah deportasi 1 orang WNA asal Tiongkok yang melewati batas izin keluar (EPO), 5 orang WNA Filipina yang masuk secara ilegal tidak melalui TPI ke Wilayah Indonesia, 1 orang WNA asal Malaysia yang overstaying lebih dari 60 hari sehingga dideportasi ke Negara asalnya,” papar Kakanwil.

BACA JUGA :  Gubernur Syamsuar Resmi Buka Mubes Mitra Sunda Riau

Mengenai pemberantasan gelap narkoba, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau telah membangun Blok Pengendali Narkoba (BPN) pada 4 UPT untuk mengisolasi warga binaan yang masih bermain dengan narkoba.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Riau juga telah melakukan pembinaan, hukuman disiplin hingga pengusulan pemecetan kepada petugas yang mencoba memasukkan barang terlarang kedalam kamar hunian hingga yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait