DEPOK,transnews.co.id – Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar waktu sidang untuk berinteraksi dengan konstituennya. Tujuan reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mengevaluasi dan memantau pembangunan pemerintah di daerah pemilihan (Dapil), membangun kepercayaan konstituen di Dapilnya.
Reses dilakukan setiap masa sidang (4 bulan), dalam setahun ada tiga masa sidang, berarti sebanyak 3 kegiatan reses dalam setahun dan setiap masa sidang di setiap kegiatan reses ada empat titik kegiatan di kota Depok. Kegiatan reses ini dianggarkan melalui APBD Depok, olah karena nya dalam kegiatan reses, anggota DPRD dibantu oleh pendamping reses dari DPRD untuk memastikan tertib administrasi dan keuangan.
Pelantikan anggota DPRD kota Depok periode 2024-2029 dilantik pada bulan September 2024 yang lalu, kegiatan reses anggota DPRD Depok melalui pembahasan di Badan Musyawarah diagendakan mulai tanggal 11 hingga 14 Nopember 2024 di Masa Sidang Pertama tahun 2024. Empat titik kegiatan reses Moh Hafid Nasir adalah di kelurahan Mampang, Depok Jaya, Rangkapan Jaya dan Rangkapan Jaya Baru.
Empat kegiatan reses di empat kelurahan tersebut ditetapkan melalui koordinasi dengan Ketua RW setempat, jelas Hafid. Kegiatan reses dibuka oleh moderator dari warga setempat, kemudian sebelum masuk agenda penyerapan aspirasi, diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya. Kemudian sambutan-sambutan dari Ketua RW,RT dan Tokoh setempat, lanjut dengan pemaparan materi reses oleh Anggota Dewan, dialog dan tanya jawab, ditutup dengan doa oleh tokoh agama setempat, lanjut Hafid.