Reses Hafid Nasir Dorong Program-Program Pekarangan Pangan Lestari

Reporter: DiM
Reses Hafid Nasir Dorong Program-Program Pekarangan Pangan Lestari
Reses Hafid Nasir Dorong Program-Program Pekarangan Pangan Lestari

Karena jatah reses hanya ada 4 titik, biasanya saya mengagendakan tambahan reses menggunakan dana pribadi di dua kelurahan lainnya yaitu Depok dan Pancoran Mas, imbuh Hafid.

Waktu dan tempat menyusul karena tidak harus menyesuaikan dengan agenda yang dibuat di DPRD Depok, sambung Hafid

Moh Hafid Nasir yang akrab disapa Bang Hafid, dalam paparan materi resesnya menyampaikan kepada peserta reses yaitu program-program pemerintah yang perlu terus disosialisasikan agar warga semakin faham.

Reses Hafid Nasir Dorong Program-Program Pekarangan Pangan Lestari
Reses Hafid Nasir Dorong Program-Program Pekarangan Pangan Lestari

Di bidang pendidikan disampaikan Bang Hafid, ada program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yaitu beasiswa pendidikan kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga anak-anak yang data orang tuanya terdaftar di DTKS, ketika anaknya tidak diterima di sekolah negri, bisa didafarkan di sekolah swasta melalui program KDS beasiswa pendidikan, sehingga nanti akan ada subsidi dari pemerintah untuk uang masuk dan SPP.

BACA JUGA :  HBS Siapkan Aplikasi Ini Untuk Warga Depok yang Punya Ide Pembangunan

Di bidang kesehatan ada program UHC dimana warga kota Depok jika harus berobat dan dirawat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS, cukup menunjukkan E-KTP, sehingga mereka yang tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa menggunakan pembiayaan BPJS PBI yang sudah di anggarkan pemerintah kota Depok.

Hafid juga menambahkan karena amanahnya sekarang di Komisi A, bagi warga yang ingin mengurus berkas kependudukan bisa menggunakan aplikasi online bernama “Silondo Bermula”, sehingga tidak harus ke kantor disdukcapil, kecuali pembuatan E-KTP baru, karena harus ada perekaman data dan foto. Kemudian ada aplikasi online “Silacak Silondo”. Aplikasi ini memberikan informasi kepada setiap pemohon untuk cek status proses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *