Residivis Spesialis Minimarket Ditangkap Setelah Empat Kali Bobol Minimarket

Reporter: Irfak
Editor: DM
Sejumblah barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polres Jember
Sejumblah barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polres Jember

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember melalui tim Kalong Sat Reskrim telah berhasil menangkap sekelompok pelaku yang terlibat dalam empat kali kasus perampokan, pencurian dengan pemberatan atau melawan hak mengambil barang milik orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni dalam Pressconfrens nya pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Dalam keterangannya Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pembobolan minimarket di 4 TKP yang berbeda yaitu di minimarket yang berada di desa mlokorejo Kecamatan puger, kemudian Alfamart yang berada di jalan rambipuji desa balung terus yang ketiga Alfamart yang berada Garahan Silo dan TKP ke-4 melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Desa Cumedak Ledokombo.

BACA JUGA :  Polsek Tambaksari Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Malam 

Pelaku merupakan residivis spesialis minimarket yang baru keluar dari penjara dan dalam aksinya mereka membagi tugas dan mempunyai perannya masing masing, ada yang untuk memantau dan ada juga yang memang sudah mempersiapkan ataupun menargetkan beberapa Alfamart yang sudah di gambar, terangnya.

Kasat Reskrim sendiri menjelaskan bahwa “Tersangka terdiri dari enam orang, empat diantaranya tertangkap yaitu inisial SH, HM, MJ dan MH, di mana dua di antaranya masih buron. Bahwa para pelaku telah melakukan serangkaian perampokan minimarket dengan modus operandi yang sama,

BACA JUGA :  Kapolres Jember Himbau Karyawan Alfamart untuk Selalu Menjaga Integritas

Sedangkan mereka melakukan aksinya dengan cara merusak dan melawan hak sesuai dengan yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, jelas Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait