Resistensi Antimikroba Ancaman Kesehatan Paling Mendesak, Kemenkes: Strategi One Health Perlu Digencarkan

Ia melanjutkan, dampak penggunaan antimikroba yang tidak terkendali kemudian dilepas ke alam atau ke lingkungan maka ini bisa berpengaruh secara tidak langsung.

”Saya beserta jajaran terus memotivasi teman-teman, memotivasi pembudidaya untuk tetap bijak menggunakan antibiotik,” ucap Haeru.

Pengendalian AMR di bidang hewan juga perlu diperhatikan. Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian drh. Nuryani Zainuddin mengatakan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan berbagai regulasi pengendalian di sektor kesehatan hewan.

Secara tegas pada undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 51 ayat 3 menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

BACA JUGA :  Kemenkes: Pedulilindungi Telah Cegah Jutaan Warga Terpapar Covid-19

Selain itu dalam Permentan nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan pada pasal 4 disebutkan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

Pihaknya juga telah melakukan surveilans pada populasi umum unggas broiler, survei di provinsi sumber produksi unggas broiler, dan pengembangan sistem surveilans AMR pada bakteri patogen unggas petelur.

”Perlu diperkuat pengawasan bersama. Pada rantai distribusi antimikroba dari produsen sampai dengan konsumen harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan antimikroba,” kata drh. Nuryani.

BACA JUGA :  Tekan Laju Penularan, Menkes Fokus Lakukan Testing Epidemilogis

Sayangnya, penemuan obat untuk untuk resistensi antimikroba ini jarang ditemukan.
Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia dr. Benyamin Sihombing mengatakan dalam report tahun 2020, WHO mengidentifikasi dari 26 kandidat antibiotik yang sedang dalam pengembangan klinis untuk menghadapi 8 patogen prioritas dunia, yang ampuh untuk multidrug-resistant hanya dua.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait