Resistensi Antimikroba Ancaman Kesehatan Paling Mendesak, Kemenkes: Strategi One Health Perlu Digencarkan

”Padahal kita mau menargetkan 8 patogen tapi hanya 2 yang berhasil. Ini mengartikan bahwa kecepatan munculnya resistensi antimikroba itu jauh melebihi penemuan antibiotik baru yang ampuh,” ucap dr. Benyamin.

Dr N. Paranietharan yang juga perwakilan WHO untuk Indonesia menuturkan bahwa resistansi antimikroba adalah salah satu ancaman kesehatan masyarakat yang paling mendesak dan membutuhkan aksi yang dilaksanakan dengan segera.

Respons berbasis One Health yang berkelanjutan dan mendorong keterlibatan semua sektor manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan – sangatlah penting untuk mengatasi ancaman ini.

BACA JUGA :  Kemenkes Lepas Tim Pemantauan Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2022

Berbeda dengan pandemi COVID-19, AMR bukanlah krisis yang tidak terduga dan kita sudah tahu bagaimana cara mencegahnya. Kita harus meningkatkan pencegahan dan pengendalian infeksi dan WASH (air, sanitasi, dan higiene).

”Kita harus mempromosikan penggunaan antimikroba yang bertanggung jawab. Kita harus meningkatkan kapasitas laboratorium untuk surveilans. Dan kita harus memperkuat koordinasi lintas sektor maupun kerangka regulasi,” ujar Perwakilan WHO untuk Indonesia.

BACA JUGA :  Kemenkes Sediakan Hotline Gratis untuk Pasien Positif Covid-19, Berikut Nomornya

Hal tersebut menjadikan resistensi antimikroba adalah ancaman serius global. WHO, FAO (Food and Agriculture Organization), OIE (World Organization for Animal Health) bersama dengan negara-negara lain sudah menyusun rencana aksi global tahun 2015 yang lalu dengan pendekatan multi sektor atau pendekatan One Health.

Di dalamnya ada lima strategi utama bagaimana negara-negara dapat melakukan pengendalian AMR dan memitigasi dampaknya, yakni Peningkatan Kesadaran terhadap AMR, Surveilans, Pencegahan Infeksi, Penatagunaan Antimikroba, serta Riset dan Pengembangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait