Resmi Dilantik Anggota DPRD Jepara Isman Mustafa Patamani Gelar Tasyakuran

Reporter: ARIES P
Editor: DM

JEPARA,transnews.co.id – Pasca pelantikan anggota DPRD Kota Jepara, H. Isman Mustafa Patamani mengadakan acara syukuran sebagai rasa ucapan terima kasih atas dukungan dan loyalitas dari para pendukungnya yang telah mengantarkan terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jepara periode 2024-2029.

Sebagai bentuk rasa syukur tersebut, pria yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Jepara di usung Partai Nasional Demokrat ( Partai Nasdem ) tersebut menggelar tasyakuran, Senin (02/9/2024) malam.

BACA JUGA :  AHAS Outdoor Gelar Lomba Menembak

Tasyakuran atas pelantikan menjadi Anggota DPRD Kota Jepara masa bhakti 2024-2029 digelar di rumah nya desa Bringin kecamatan batealit Jepara Jawa Tengah. Hadir dalam momen tersebut diantaranya para relawan, tokoh masyarakat, rekan politiknya, aktivis, DPC partai Nasdem Jepara dan beberapa elemen masyarakat.

”Alhamdulillah, saya ucapkan banyak terimakasih atas kehadiran kepada seluruh relawan, struktur pengurus partai atas bantuanya. Kemudian, hari ini kita dapat menyelenggarakaan acara tasyakuran atas terpilihnya saya menjadi anggota DPRD Kota Jepara periode 2024-2029, dan sekaligus semoga amal ibadah semuanya mendapatkan balasan setimpal dan kegiatan ini mendapat keberkahan dari Allah swt,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi

Isman Mustofa Patamani berharap, selama masa jabatannya 5 tahun ke depan, dia bisa berbuat lebih banyak untuk kemajuan Kota Jepara, khususnya dapilnya yang merupakan konstituennya.

”Semoga saya dapat menjalankan amanah menjadi wakil rakyat. Sehingga kedepan, program – program dapat terlaksana demi kemajuan Kota Jepara,” harapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *