Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: “Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama”

KEPRI, transnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau sekaligus meresmikan pembangunan rumah ibadah dan tempat tinggal bagi personel Kepolisian di Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 23 Desember 2022.

“Tadi juga kita tinjau dan resmikan pembangunan rumah ibadah ada dua, Gereja dan Pura. Disamping tentunya Masjid yang sudah berdiri,” kata Sigit di Polda Kepri.

Pembangunan rumah ibadah, dikatakan Sigit, merupakan cerminan dari menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Menurut Sigit, toleransi merupakan salah satu dasar untuk terus menjaga serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot

“Tentunya ini menjadi bagian etalase kerukunan dan toleransi beragama yang ada di Polda. Dan ini yang tentunya kita imbau bahwa rumah ibadah yang ada bukan hanya untuk anggota tapi bisa digunakan untuk masyarakat. Dan tentunya ini harus terus dikembangkan dan ditingkatkan karena yang namanya keberagaman, kerukunan, toleransi, menjaga persatuan dan kesatuan adalah modal dasar bagi siapapun untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Sigit.

BACA JUGA :  Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional

Sigit menekankan, dengan terjaganya stabilitas keamanan dan politik serta tingkat toleransi beragama yang tinggi maka hal itu dapat memengaruhi pertumbuhan perekonomian.

Terkait isu itu, Sigit menegaskan, selalu menggelorakan di berbagai macam kesempatan. Mengingat, Indonesia telah mulai memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Sehingga, Sigit betul-betul mengingatkan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta menghindari politik identitas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait