Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: “Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama”

“Karena kita ingin, kita maju kedepan, tidak mundur menghadapi situasi global yang sangat berat. Sehingga kita butuh persatuan dan kesatuan sebagai fondasi awal untuk Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik, demokrasi yang mapan, pertumbuhan baik dan rakyatnya menjadi sejahtera,” ucap Sigit.

Sigit pun mengapresiasi sinergisitas Forkopimda yang terjalin di wilayah Kepri. Mengingat, provinsi itu berada di peringkat enam dari 34 wilayah Indonesia terkait toleransi kerukunan umat beragama. Oleh sebab itu, Sigit berharap, Polda jajaran lain dapat menjadikan hal tersebut sebagai Role Model.

BACA JUGA :  Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

Lebih dalam, Sigit menjelaskan, dengan tingginya kerukunan antar umat beragama, maka akan mengundang investor dalam negeri maupun asing untuk bisa menginvestasikan kemudian melakukan transfer knowledge membangun industri.

“Dan itu semua salah satunya yang dilihat adalah bagaimana terkait hal-hal mendasar yang ditakutkan terkait masalah isu-isu SARA. Ini menjadi salah satu perhatian mereka. Manakala ini bisa kita jaga, saya yakin tingkat toleransi, tingkat kerukunan akan meningkat dan pasti pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan tentunya harus kita jaga,” papar Sigit.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot

Disisi lain terkait tinjauannya ke pembangunan rumah tinggal untuk personel kepolisian, Sigit menyebut, saat ini sudah berdiri sebanyak delapan dari target 365 rumah yang akan didirikan.

“Tadi sudah saya tanyakan bahwa hampir 100 persen semua sudah diambil. Tentunya saya ucapkan selamat ke Pak Kapolda dan seluruh anggota. Dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk terus melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait ada pak Gubernur tentunya, kemudian teman-teman dari Perbankan ada perusahaan gas negara yang semuanya mendukung,” tutur Sigit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait