Ribuan Barang Bukti ‘Inkracht’ Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung

Tulungagung, Transnews.co.id – Ribuan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiharto, SH,MH bersama Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Sudirman, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH serta Pejabat Kejari Kabupaten Tulungagung, Rabu (01/12/2021) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain pil double L sebanyak 24.987 butir dari 50 perkara, narkotika jenis sabu sebanyak 145.246 gram dari 67 perkara, pil dextro 80 butir, pil Alprazolam 263 butir dan 7 buah senjata tajam.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tulungagung Pasang Stiker Edukasi Bahaya Narkoba di Tempat Keramaian

Sedangkan barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan yakni ciu 140 botol kemasan 1.500 ml, ciu 2 jerigen kapasitas 30 liter, arak bali 357 botol dan 178 botol minuman aneka merk (anggur merah, vodka, bir bintang, iceland).

Selain itu ada juga barang bukti jenis obat obatan diantaranya pil lexotan 87 buah, pil asam urat 453 buah, pil kecetit 57 buah, pil sakit gigi, 5 bungkus, pil sakit gusi 2 bungkus, ponstan 47 buah, pil clonazepam 20 buah, pil sehat 5 buah, HP 32 buah dan lain-lain 770 item (baju, kayu, tas, plastik, tatakan kayu, kertas, pipet, bong, selotif, bolpoint, uang palsu) turut dimusnahkan juga.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak , Polres Tulungagung Patroli Kunjungan ke Desa Waung

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2021, perkara yang paling banyak adalah narkoba.

“Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah inkracht. Hal ini kita lakukan karena, pertama adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota Kejaksaan.
Yang kedua, karena terkait kapasitas tempat penyimpanan barang bukti yang artinya kalau tidak segera dilakukan pemusnahan tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan akan penuh,” terang Kajari Tulungagung Mujiarto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait