Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan juta rupiah atau sekitar 400-500 juta.
Lebih lanjut Mujiarto mengungkapkan, untuk tahun ini tidak ada pelelangan barang bukti dan pelelangan barang bukti kemungkinan akan ada pada tahun depan yaitu berupa sepeda motor.
“Terkait dengan upaya memberantas peredaran Narkoba di Tulungagung, kami terus melakukan koordinasi dengan BNN dan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Kami akan menggalakkan sosialisasi di semua elemen tingkat masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari Tulungagung mengatakan, Tahun 2021 ada aturan mengenai restorasi job dis yang intinya mengatur bahwa kegiatan perkara narkoba bukan harus selesai di pengadilan, tapi bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan catatan harus kerjasama dengan Sat Resnarkoba, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi tanpa ada sidang pengadilan, perkara ini bisa diselesaikan. Hal Ini untuk mengurangi beban penghuni di rutan, dengan adanya aturan yang baru kita diperbolehkan penyelesaian narkoba, termasuk rehabilitasi. Bagi pengguna, nanti dilihat dulu betul-betul karena pengaruh atau ada niatan,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH dalam kesempatan ini juga mengatakan, jaringan pelaku peredaran narkoba mempunyai berbagai teknik dalam melancarkan aksinya diantaranya adalah memakai sistem ranjau, memakai sistem langsung (antara pemakai dan pengedar langsung bersentuhan), dan memakai sistem yang baru yaitu sistem pengendalian dari dalam lapas.