Ribuan Barang Bukti ‘Inkracht’ Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung

“Dari berbagai modus pelaku diantaranya banyak yang menggunakan sistem ranjau dan dikendalikan oleh pelaku yang rata – rata merupakan napi narkotika dari dalam lapas, seperti lapas madiun dan lapas madura,” kata Didik.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, Ketika melakukan penangkapan, pihak kepolisian selalu mengembangkan ke atas dan kebawah, namun pengembangan keatas kebanyakan selalu mendapat hambatan karena jaringan yang diatas ini sama sekali tidak bersentuhan dengan barang bukti yang artinya hanya sebatas mengendalikan lewat semacam alat komunikasi.

BACA JUGA :  Kapolres Tulungagung Tinjau Langsung Awan Panas Guguran Gunung Semeru di Lumajang

“Ketika kita berusaha mencari nomer simcard, ketika kita profiling, itu ternyata fiktif yang artinya data-data tidak pada sebenarnya sehingga kami mengalami kendala,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Didik mengaku akan terus berupaya mencari cara untuk menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. Termasuk salah satunya adalah program membuat kampung tangguh bebas narkoba.

“Kampung tangguh Bersinar Di Tulungagung sementara ini masih ada disatu Desa yaitu Desa Gesikan Kecamatan Pakel. Nantinya akan kita upayakan setiap Kecamatan ada kampung tangguh, kemudian pengembangan nantinya hampir setiap desa kita jadikan kampung tangguh. Itu tujuan kami supaya peredaran narkoba khususnya di Tulungagung bisa terhambat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ops Yustisi di Depan Kantor DKP, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring 15 Pelanggar Prokes

Berdasarkan data pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, Iptu Didik mengatakan dalam satu bulannya menangkap perkara jenis narkotika rata-rata 7 sampai 8 LP, untuk miras rata-rata 4 sampai 5 LP dan untuk obat keras rata-rata 2 sampai 3 LP. (Hms/ Rudy Priyono.)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait