“Dari berbagai modus pelaku diantaranya banyak yang menggunakan sistem ranjau dan dikendalikan oleh pelaku yang rata – rata merupakan napi narkotika dari dalam lapas, seperti lapas madiun dan lapas madura,” kata Didik.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, Ketika melakukan penangkapan, pihak kepolisian selalu mengembangkan ke atas dan kebawah, namun pengembangan keatas kebanyakan selalu mendapat hambatan karena jaringan yang diatas ini sama sekali tidak bersentuhan dengan barang bukti yang artinya hanya sebatas mengendalikan lewat semacam alat komunikasi.
“Ketika kita berusaha mencari nomer simcard, ketika kita profiling, itu ternyata fiktif yang artinya data-data tidak pada sebenarnya sehingga kami mengalami kendala,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Didik mengaku akan terus berupaya mencari cara untuk menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. Termasuk salah satunya adalah program membuat kampung tangguh bebas narkoba.
“Kampung tangguh Bersinar Di Tulungagung sementara ini masih ada disatu Desa yaitu Desa Gesikan Kecamatan Pakel. Nantinya akan kita upayakan setiap Kecamatan ada kampung tangguh, kemudian pengembangan nantinya hampir setiap desa kita jadikan kampung tangguh. Itu tujuan kami supaya peredaran narkoba khususnya di Tulungagung bisa terhambat,” ucapnya.
Berdasarkan data pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, Iptu Didik mengatakan dalam satu bulannya menangkap perkara jenis narkotika rata-rata 7 sampai 8 LP, untuk miras rata-rata 4 sampai 5 LP dan untuk obat keras rata-rata 2 sampai 3 LP. (Hms/ Rudy Priyono.)