Rilis Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung : Selama Bulan Januari Berhasil Amankan 35 Tersangka

Tulungagung, Transnews.co.id – Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022.

Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (03/01/2022) dimulai pukul 09.00 WIB, Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, SIK, Kasat Resnarkoba AKP DIDIK RIYANTO, SH, MH, Kasi Propam AKP Sansun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.SH serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun Televisi Biro Tulungagung.

BACA JUGA :  Kapolres Tulungagung Bersama Steakholder Tinjau Pusat Perbelanjaan dan Tempat Wisata

Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” terang AKBP Handono Subiakto.

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

BACA JUGA :  Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung

“Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” lanjut Kapolres.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait