Tulungagung, Transnews.co.id – Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022.
Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (03/01/2022) dimulai pukul 09.00 WIB, Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, SIK, Kasat Resnarkoba AKP DIDIK RIYANTO, SH, MH, Kasi Propam AKP Sansun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.SH serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun Televisi Biro Tulungagung.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.
“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” terang AKBP Handono Subiakto.
Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.
“Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” lanjut Kapolres.