“Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dukenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing – masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono Subiakto. ( NN95 – Rilis Polres Tulungagung / Rud.)