SURABAYA, transnews.co.id | Walikota Surabaya Tri Rismaharini melantik 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Rabu, (20/5/2020) di Lantai 6 Gedung Sawunggaling, Pemkot Surabaya.
Pelantikan dan rotasi jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 821.2/4662/436.8.3/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 821.23-1329 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Selain itu, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24-801 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas selaku Kepala Seksi Indentitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Risma meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik itu agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab menurutnya, ASN adalah pelayan dan abdi masyarakat.
“Karena itu tolong dijaga amanah yang diberikan oleh Tuhan, bersyukurlah karena Tuhan mempercayakan kepada anda agar dapat menolong orang lain,” kata Risma dalam sambutannya.
Dia pun ini menegaskan agar tetap menjaga amanah dan tidak menyakiti warga. Begitu pun upah yang diterima para ASN adalah jerih payah masyarakat semua.