Rp 1,2 Triliun Dikucurkan untuk Pedagang Kali Lima

Jakarta, Transnews.co.id – Imbas pembatasan kegiatan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menyasar ke seluruh kelompok masyarakat, tak terkecuali sektor usaha mikro. Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan dukungan kepada kelompok usaha informal seperti pedagang kali lima dan warung pinggir jalan yang memang paling terdampak sejak pandemi melanda negeri ini.

Mulai September 2021, pemerintah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 dan nomor 28 tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

BACA JUGA :  Program Rumah Subsidi, Menteri Keuangan Kucurkan PMN Rp2,25 Triliun Untuk PT. SMF

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW yang berlangsung di Polrestabes Medan, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/9/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdialog langsung dengan PKL dan warung penerima bantuan. Salah satunya, Ibu Leli Hadijah yang berjualan ayam geprek. Target pasar Ibu Leli adalah para pegawai kantor. Omzetnya mengalami penurunan karena PPKM, di mana dalam satu hari pada kondisi normal bisa menjual 30 kg, sedangkan di masa PPKM hanya mampu menjual 5 kg. Bantuan yang diterima, menurut dia, akan digunakan untuk tambahan modal usaha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait