RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

DEPOK, transnews.co.id || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar secara virtual dan tatap muka pada Selasa (22/6/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo, dan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono. Serta, Walikota Depok Mohammad Idris yang hadir secara virtual.

BACA JUGA :  Dian Nurfarida Sebut Wakil Ketua DPRD Cari Popularitas Dengan Polemik Berobat Hanya Dengan KTP

Wakil Ketua Pansus II, Azhari menyampaikan laporannya telah dilakukan pembahasan mengenai Raperda RPJMD Kota Depok oleh Pansus II melalui rapat pembahasan, diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten, dan kunjungan kerja.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai materi penyempurnaan Raperda tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026.

“Pertama, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan masih belum dapat diprediksi kapan berakhir maka, kami berpandangan bahwa target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5,6 persen setiap tahunnya masih cukup rasional. Namun, jika pandemi sudah berhasil, maka harus disesuaikan dengan situasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna, DPRD Depok Setujui LPJ APBD TA. 2023

Kedua, optimalisasi kualitas layanan kesehatan sesuai standar cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan peran Puskesmas melalui program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait